Diberdayakan oleh Blogger.
Dapatkan GRATIS EBOOK tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, HRD, Human Capital, Leadership, Public Speaking & Ilmu Pengembangan Diri

Bergabunglah dengan Ribuan Sahabat HRD & Leader Pembelajar lainnya :

Grup Telegram Komunitas Young HRD Indonesia
Youtube Channel Komunitas Young HRD Indonesia
Halaman Facebook Komunitas HRD Indonesia



Tampilkan postingan dengan label Sedikit Tanya dan Sekedar Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sedikit Tanya dan Sekedar Jawab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Januari 2015

Bagaimana mengarahkan dan mengajarkan cara untuk mencapai tujuan perusahaan kepada semua karyawan ?

Analogikan tujuan perusahaan kita ini adalah titel juara dari sebuah tim sepakbola. Dan pemain bola adalah karyawan kita dengan berbagai macam karakter dan perbedaan. Mengarahkan tujuan ke karyawan adalah tugas dari manajemen agar semua karyawan bersinergi meraih satu visi. Di sebuah tim sepakbola kita mengenal pelatih yang memiliki tugas mengarahkan dan mengajarkan taktik atau strategi dalam meraih tujuan tersebut. Dan dalam organisasi perusahaan arahan, pelatihan dan coaching biasanya dipegang oleh Human Resource & Training departemen. Manager tim sepakbola bertugas memenuhi gaji dan bonus kemenangan pemain dalam setiap pertandingan. Begitu juga perusahaan juga harus menyiapkan kompensasi dan reward yang pantas bagi karyawan terbaiknya.

Pemahaman akan tujuan perusahaan bagi karyawan adalah suatu hal yang penting untuk pemberlakuan standar kinerja karyawan itu sendiri. Karena logikanya semakin tinggi level tujuan sebuah perusahaan harus selaras dengan tingkat kinerja karyawannya. Tuntutan standar kinerja juga harus dimulai dari titik awal perekrutan karyawan baru,  job spesifikasi yang diberikan harus sesuai dengan tujuan perusahaan sehingga karyawan baru harus bisa langsung tune in dan beradaptasi dengan kondisi perusahaan. Sedangkan bagi karyawan lama yang berada dibawah standar sejogjanya diberikan tambahan wawasan dengan mengadakan pelatihan dan pengembangan untuk mengatasi weakness (kelemahan) masing-masing karyawan tersebut.

Salah satu cara mengenalkan dan mengajarkan karyawan akan tujuan perusahaan adalah dengan melakukan proses pelatihan. Dalam hal ini melakukan pelatihan yang terintegrasi oleh perusahaan agar karyawan bekerja untuk mencapai tujuan perusahaan. Berikut berbagai macam cara pengenalan akan tujuan perusahaan ini :

a. Orientasi

Jenis pelatihan tahap ini cenderung lebih dikenal untuk karyawan baru. Tapi Orientasi juga sangat diperlukan bagi karyawan lama agar refresh lagi. Berbagai bentuk orientasi bisa dilakukan, salah satu contoh adalah Mengadakan Outbond, Event Seminar tentang Company Goal dan Corporate Values, Company Handbook bisa berupa buku ataupun video panduan bagi semua karyawan. Dan yang terpenting dari semua cara ini harusnya mempunyai Feedback (umpan balik) dan Result (hasil) yang positif bagi kemajuan perusahaan.
b. Mentoring
Pelatihan jenis ini lebih efektif dibanding cara lainnya. Mentor dalam hal ini adalah atasan atau karyawan yang lebih senior yang berkondikte baik dan memahami dengan jelas tujuan perusahaan. Dengan sistem mencontohkan dan bimbingan, karyawan lain dapat memahami langsung perilaku dan etika yang sesuai dan berkaitan dengan tujuan perusahaan. Dan diharapkan akan timbul komunikasi dua arah antara mentor dan mentee-nya.

c. Menjalankan sistem reward yang tepat


Penerapan reward yang tepat adalah hal terpenting sebagai hak dari karyawan yang berkinerja tinggi. Analogi bonus bagi pemain sepakbola yang sudah bisa meraih prestasi titel juara di sebuah kompetisi adalah hal yang wajar. Tidak melulu membahas tentang kewajiban akan kinerja dan performanya, Karyawan terbaik seharusnya mendapatkan balasan yang setara dari perusahaan. Reward ini bisa berupa bonus kinerja, membership privilege, paket wisata maupun beasiswa pendidikan bagi karyawan terbaik. Dan kenapa saya menuliskan menjalankan sistem reward yang tepat bukan sistem reward yang besar atau banyak. Karena saya contohkan karyawan yang mendapatkan membership golf yang mahal harganya belum tentu suka bila memang tidak hobby bermain golf, reward akan menjadi sia-sia bila tidak tepat sasaran.




Terima kasih telah setia membaca artikel dari Young HRD Indonesia

Salam Young Forever


Ringga Arie
HR Profesional & Learning Partner
Founder Komunitas Young HRD Indonesia
Owner Desain Surat Lamaran Pekerjaan Modern dan Elegan


Selasa, 03 Desember 2013

Aturan Biaya Kecelakaan Kerja Karyawan dibayar penuh oleh Perusahaan - KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609 TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja



Pertanyaan :

Beberapa pekan lalu ada karyawan kami yang mengalami kecelakaan kerja yang parah, biaya perawatan dan pemeriksaan sebesar 20.000.000 dari asuransi kecelakaan kerja jamsostek ternyata masih kurang untuk membiayai karyawan tersebut. Adakah undang-undang yang menyebutkan bahwa biaya kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan ?

(Vivi - HRD Dealer Mobil)


Jawaban :

Berdasarkan  KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609  TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja

III.   Ruang Lingkup Dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
b.  Biaya Pemeriksaan, Pengobatan, dan/atau Perawatan Selama di Rumah
Sakit Termasuk Rawat Jalan (halaman 9)

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan kerja tersebut di atas dibayarkan maksimum Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila biaya pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka sesuai ketentuan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial  Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaanya, risiko pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.


Jadi Kesimpulan mengenai undang-undang diatas adalah peraturan ini secara tegas menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan mereka sendiri. Dilihat dari aturan hukum dan nilai kemanusiaan bahwa tugas perusahaan adalah untuk andil dalam penyembuhan karyawan yang mengalami aksiden pada saat bekerja di ruang lingkup perusahaan. Kejadian kecelakaan kerja sebaiknya dijadikan sebagai indikasi bahwa ada yang kurang baik atau bahkan ada kesalahan dengan sistem K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam Perusahaan yang harus segera diperbaiki dan wajib di carikan solusi demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang sama atau bahkan terulang lebih parah lagi.



Terima kasih telah setia membaca artikel dari Young HRD Indonesia

Salam Young Forever


Ringga Arie
HR Profesional & Learning Partner
Founder Komunitas Young HRD Indonesia
Owner Desain Surat Lamaran Pekerjaan Modern dan Elegan



Minggu, 19 Mei 2013

Apakah Perusahaan wajib memberikan Gaji Karyawan yang terkena tindak pidana di luar lingkungan perusahaan seperti Penipu atau Pembunuh ?

Jawabannya tidak wajib memberikan gaji. tetapi berdasarkan segi kemanusiaan, perusahaan wajib memberikan bantuan sesuai dengan porsi di UU Ketenagakerjaan (kuantitas orang yang menjadi tanggungan ybs menjadi penentu bantuan tsb).  Dan adalah perusahaan yang bijak bila mempunyai kebijakan memberikan full gaji pada yang bersangkutan, karena bila dihitung dari profit / hasil kinerja maka  perusahaan bisa dikatakan rugi.



 Sumber:
Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 160 Tentang Ketenagakerjaan

(1)  Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;
b.  untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
c.  untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
d.  untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.

(2)  Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin ter- hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

(3)  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)  Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.


Salam Young and Success


Ringga Arie ,S.E
Young HRD


Mau Presentasi Sehebat Trainer ?

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?
Info Detail KLIK Gambar

Leadership & People Development

Practical Coaching Konseling

Practical Coaching Konseling
Gabung KLIK Gambar atau Hubungi WhatsApp 085852316552

Corporate Trainer & Public Speaker

Certified HUMAN DEVELOPMENT