Berikut peraturan pemerintah tentang pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan
Dapatkan GRATIS EBOOK tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, HRD, Human Capital, Leadership, Public Speaking & Ilmu Pengembangan Diri
KLIK Link DOWNLOAD EBOOK GRATIS
Bergabunglah dengan Ribuan Sahabat HRD & Leader Pembelajar lainnya :
Grup Telegram Komunitas Young HRD Indonesia
Youtube Channel Komunitas Young HRD Indonesia
Halaman Facebook Komunitas HRD Indonesia
Tampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 04 Desember 2015
Jumat, 03 Juli 2015
BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun 2015
Program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang satu ini baru saja di sahkan. Mengundang banyak polemik dan tekanan dari berbagai pihak. Dan akhirnya di tentukan besaran awal premi BPJS Ketenagakerjaan Program Pensiun adalah 1 % pekerja dan 2 % pengusaha / perusahaan. Berikut Saya share paper dari BPJS Ketenagakerjaan tentang program ini dan bisa di download. Saya harap bisa menambah pengetahuan lebih dalam mengenai program pensiun ini. klik download BPJS KETENAGAKERJAAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN.pdf
Rabu, 04 Februari 2015
Cara melihat saldo jamsostek melalui internet
Cara melihat saldo jamsostek melalui internet
Pendaftaran anggota BPJS ketenagakerjaan online
- Mengetahui Nomor kepesertaan jamsotek (KPJ), nomor ini dapat dilihat pada kartu jamsostek atau menanyakan kepada HRD perusahaan dimana tempat kita bekerja.
- Mengakses ke website BPJS ketenagakerjaan dengan alamat bpjsketenagakerjaan.go.id disebelah kiri bawah ada tombol bertuliskan “ingin melihat data anda! daftar disini, TENAGA KERJA, dapat melihat saldo JHT secaramandiri”. klik saja pada tombol menu pendaftaran tersebut atau langsung menuju link http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/members/signup.php?tipeuser=K
- Selanjutnya kita masuk ke halaman pendafataran, klik tombol “Setuju” untuk melanjutkan pendaftaran
- Akan tampil formulir isian pendaftaran, isi dengan lengkap dan benar, kemudian klik daftarkan.
- Jika data yang kita isikan benar maka pendaftaran kita akan berhasil, sehingga kita punya user ID dan pasword untuk login dan melihat saldo jamsotek.
Login ke website BPJS ketenagakerjaan
- Pada website BPJS ketegakerjaan klik tombol login atau menuju linkhttp://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/members/login.php
- Ketikan User ID dan pasword yang sudah kita buat saat pendaftaran, jika lupa bisa meminta dikirim pasword via email dengan mengkilik ” Get you pasword now”.
- Jika berhasil login maka kita akan masuk ke halaman data peserta.
- Klik pada menu Buku JHT, maka kita akan melihat rincian saldo jamsotek.
Senin, 30 Juni 2014
Jumat, 06 Juni 2014
Senin, 24 Februari 2014
Berita Acara Kecelakaan Kerja Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
BERITA ACARA KECELAKAAN KERJA
Nama
Perusahaan : .....
Nomor
KPA :.....
Nama
Karyawan :......
Alamat
: ......
Tempat/
Tanggal Lahir : ......
Nomor
KPJ :......
Hari
& Tgl Kecelakaan : ......
Pukul
: .......
Rincian
kejadian :
saat
ybs sedang memeriksa kembali baut container yg dipasang diatas
container ybs terpereset dan jatuh ke tanah sehingga menyebabkan
tulang betis terbentur tanah dan betisnya bengkak.
Sumber: www.younghrd.blogspot.com
Demikian
berita acara ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya,
23
Maret 2013
|
Saksi-saksi
|
Tanda
tangan
|
1. Si A
|
||
Ringga Arie
HRD & GA
|
2. Si B
|
Note: dilampirkan Fotokopi KTP Kedua Saksi
Surat Kronologis Pulang Paksa untuk Jamsostek Jaminan Kecelakaan Kerja / BPJS Ketenagakerjaan
Surabaya,
28 Januari 2014
No.
005 / / HRD / 0114
Kepada
Yth.:
Bagian
Kecelakaan Kerja
Jamsostek ....
Jl. ....
Surabaya
Perihal :
Pemberitahuan
Kronologis Kecelakaan Kerja a.n ......
Dengan
Hormat,
Maka
bersama ini saya informasikan nama karyawan kami adalah sebagai
berikut :`
No.
KPJ :
Nama
Karyawan :
Tanggal
Masuk Kerja :
Jabatan :
Adalah
benar karyawan PT ... yang beralamat di Jalan ..... Surabaya sampai dengan sekarang, Dan yang
bersangkutan pernah mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 17 Juni
2013 yaitu pada saat membawa kaleng cat di bagian Painting, cat
yang dibawa terjatuh dan menimpa jempol kaki kanan ybs. Shg bengkak
dan berdarah. Setelah pulang ke rumah, ybs merasa kesakitan dan
memeriksakan kakinya ke RS A. Dokter di RS A
menganjurkan untuk melaksanakan operasi pada jempol ybs tetapi ybs
mempunyai harapan lain agar sebisa mungkin dokter RS A
mengambil tindakan lain selain operasi. Karena Dokter RS A dan pasien tidak menemukan kata sepakat maka ybs berpindah ke
rumah sakit B. Tetapi kali ini dokter di RS B juga menganjurkan
ybs untuk menjalani operasi. Dan seperti kejadian sebelumnya pasien
berharap ada opsi lain selain operasi tersebut, sehingga pada
akhirnya ybs pindah ke RS C dan Dokter disana menganjurkan opsi
untuk rawat jalan pada pasien tanpa operasi.
Sumber : www.younghrd.blogspot.com
Demikian
pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan
terimakasih.
Hormat
kami
Ringga Arie
HRD & GA
Selasa, 03 Desember 2013
Aturan Biaya Kecelakaan Kerja Karyawan dibayar penuh oleh Perusahaan - KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609 TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
Pertanyaan :
Beberapa pekan lalu ada karyawan kami yang mengalami kecelakaan kerja yang parah, biaya perawatan dan pemeriksaan sebesar 20.000.000 dari asuransi kecelakaan kerja jamsostek ternyata masih kurang untuk membiayai karyawan tersebut. Adakah undang-undang yang menyebutkan bahwa biaya kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan ?
(Vivi - HRD Dealer Mobil)
Jawaban :
Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609 TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja
III. Ruang Lingkup Dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Biaya Pemeriksaan, Pengobatan, dan/atau Perawatan Selama di Rumah
Sakit Termasuk Rawat Jalan (halaman 9)
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan kerja tersebut di atas dibayarkan maksimum Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila biaya pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka sesuai ketentuan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaanya, risiko pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.
Jadi Kesimpulan mengenai undang-undang diatas adalah peraturan ini secara tegas menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan mereka sendiri. Dilihat dari aturan hukum dan nilai kemanusiaan bahwa tugas perusahaan adalah untuk andil dalam penyembuhan karyawan yang mengalami aksiden pada saat bekerja di ruang lingkup perusahaan. Kejadian kecelakaan kerja sebaiknya dijadikan sebagai indikasi bahwa ada yang kurang baik atau bahkan ada kesalahan dengan sistem K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam Perusahaan yang harus segera diperbaiki dan wajib di carikan solusi demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang sama atau bahkan terulang lebih parah lagi.
Terima kasih telah setia membaca artikel dari Young HRD Indonesia
Salam Young Forever
Ringga Arie
HR Profesional & Learning Partner
Founder Komunitas Young HRD Indonesia
Owner Desain Surat Lamaran Pekerjaan Modern dan Elegan
Langganan:
Postingan (Atom)



