Diberdayakan oleh Blogger.
Dapatkan GRATIS EBOOK tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, HRD, Human Capital, Leadership, Public Speaking & Ilmu Pengembangan Diri

Bergabunglah dengan Ribuan Sahabat HRD & Leader Pembelajar lainnya :

Grup Telegram Komunitas Young HRD Indonesia
Youtube Channel Komunitas Young HRD Indonesia
Halaman Facebook Komunitas HRD Indonesia



Mau Presentasi Sehebat Trainer ?

Mau Presentasi Sehebat Trainer ?
Info Detail KLIK Gambar

Selasa, 03 Desember 2013

Aturan Biaya Kecelakaan Kerja Karyawan dibayar penuh oleh Perusahaan - KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609 TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja



Pertanyaan :

Beberapa pekan lalu ada karyawan kami yang mengalami kecelakaan kerja yang parah, biaya perawatan dan pemeriksaan sebesar 20.000.000 dari asuransi kecelakaan kerja jamsostek ternyata masih kurang untuk membiayai karyawan tersebut. Adakah undang-undang yang menyebutkan bahwa biaya kecelakaan kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan ?

(Vivi - HRD Dealer Mobil)


Jawaban :

Berdasarkan  KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609  TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja

III.   Ruang Lingkup Dan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja
b.  Biaya Pemeriksaan, Pengobatan, dan/atau Perawatan Selama di Rumah
Sakit Termasuk Rawat Jalan (halaman 9)

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan kerja tersebut di atas dibayarkan maksimum Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila biaya pemeriksaan, perawatan dan/atau pengobatan melebihi batas maksimal yang ditentukan, maka sesuai ketentuan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial  Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaanya, risiko pekerjaan merupakan tanggung jawab perusahaan, sehingga perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar kekurangannya dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.


Jadi Kesimpulan mengenai undang-undang diatas adalah peraturan ini secara tegas menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan mereka sendiri. Dilihat dari aturan hukum dan nilai kemanusiaan bahwa tugas perusahaan adalah untuk andil dalam penyembuhan karyawan yang mengalami aksiden pada saat bekerja di ruang lingkup perusahaan. Kejadian kecelakaan kerja sebaiknya dijadikan sebagai indikasi bahwa ada yang kurang baik atau bahkan ada kesalahan dengan sistem K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam Perusahaan yang harus segera diperbaiki dan wajib di carikan solusi demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang sama atau bahkan terulang lebih parah lagi.



Terima kasih telah setia membaca artikel dari Young HRD Indonesia

Salam Young Forever


Ringga Arie
HR Profesional & Learning Partner
Founder Komunitas Young HRD Indonesia
Owner Desain Surat Lamaran Pekerjaan Modern dan Elegan



2 komentar:

  1. Dear Mas Ringga,

    Mohon bantuan dan informasinya mengenai tempat pelatihan di Surabaya khususnya yang fokus pada bidang hukum/legal, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

    Salam,

    Benny

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Leadership & People Development

Practical Coaching Konseling

Practical Coaching Konseling
Gabung KLIK Gambar atau Hubungi WhatsApp 085852316552

Corporate Trainer & Public Speaker

Certified HUMAN DEVELOPMENT